Polisi menyebut kedua tersangka diduga mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun. Kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar
Baca Juga :