Namun, belakangan muncul video dimana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm.
Juga Advokat cantik Natalia Rusli yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim, sebagai penipu malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan Hakim PN Jakarta Barat.
Kali ini lagi-lagi pihak yang memfitnah, mengaku dan memimta maaf. Benar kata orang, makin tinggi pohon, makin kencang anginnya.
Nampak kini, Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm ternyata sebagai Advokat yang lurus, berintegritas dan jujur walau sering difitnah berbagai pihak.
Saat inipun Alvin Lim dituduh mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras dan meminta uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan.
Namun, pihak Alvin Lim dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan bahwa sesuai bukti rekaman suara, hal tersebut didapatkan Alvin Lim dari perkataan dan pengakuan Hadi pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan Oknum Jaksa Sru Astuti.
"Saya harap Om Uya Kuya lebih selektif untuk memilah narasumber biar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. yang bisa menimpa siapa saja setalah papi saya," pinta Kate Victoria Lim
Adapun video tersebut bisa ditonton di link Youtube Quotient TV: https://youtu.be/CmaOqNruVFs