Antv – Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp30 miliar.
Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selalu regulator karena OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi.
"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar kuasa hukum korban, Pestauli Saragih Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai-ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mempertanyakan laporan mereka, dan diterima penyidik yang menangani kasus Minna Padi.
Saat itu diketahui bahwa kasus Minna Padi masih tahap penyelidikan, dan OJK juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus tersebut.
La Ode Surya Alirman, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara ini.
"OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya. Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. Ini kan aneh.” ujar La Ode.
Para korban berharap Minna Padi bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang yang sudah diinvestasikan adalah uang dari hasil kerja keras para korban yang jumlahnya miliaran rupiah.
Jeono, salah satu korban asal Batam, mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.
"Menurut peraturan OJK, jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.
Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU.