Pemprov Lampung Layangkan Usulan ke Kemenhub, Minta Denda Pelanggaran ODOL Jadi Rp 24 Juta

Pemprov Lampung Usul Denda Pelanggaran ODOL Jadi Rp 24 Juta (Foto : Dok. Istimewa)

Tujuannya sama, agar ada rasa jera kendaraan ODOL guna memperpanjang usia jalan di Provinsi Lampung.

Ia berharap melalui rencana penanganan kendaraan over kapasitas ini dapat ikut berdampak terhadap hasil pembangunan dan perbaikan jalan.

"Kita berharap nanti umur hasil perbaikan jalan di Lampung bisa panjang," tandasnya.