Antv – Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis digagalkan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). Ribuan ekor burung itu dikirim dari Lampung Tengah dengan tujuan Tangerang, Banten.
"Kami temukan burung tersebut dalam truk fuso yang dikemas dalam keranjang/box saat tim kami melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Jublyana, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Senin (24/7/2023).
Ia juga mengatakan bahwa, setelah menggali informasi kepada sopir yang membawa, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya. Yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang.
Setelah di data lebih lanjut, Jublyana menjelaskan burung tersebut terdiri dari 700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksay mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor.
"Tentu pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88," jelas Jubyana.