Antv – Belum genap satu tahun setelah penerapan tarif baru, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni kembali dinaikan melalui Keputusan Menteri Perhubunga RI nomor KM 61.
Sebelumnya tarif Merak-Bakauheni ditetapkan naik pada 1 Oktober 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022.
Sedangkan tarif baru ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tarif baru itu bakal diterapkan mulai 3 Agustus 2023.
"Tarif baru itu berlaku di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia," kata dia, lewat siaran persnya, Senin (24/7/2023).
Adapun 29 lintasan penyeberangan itu yakni:
1. Merak-Bakauheni
2. Ketapang-Lembar
3. Jangkar-Lembar
4. Jangkar-Kupang
5. Ketapang-Gilimanuk
6. Padangbai-Lembar
7. Surabaya-Lembar
8. Kendal-Kumai
9. Sape-Waikelo
10. Sape-Labuan Bajo
11. Sape-Waingapu
12. Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
13. Batam-Kuala Tungkal
14. Batam-Mengkapan
15. Batam-Sei Selari
16. Karimun-Mengkapan
17. Karimun-Sei Selari
18. Mengkapan-Tanjung Pinang
19, Dumai-Malaka
20. Dabo-Kuala Tungkal
21. Bajoe-Kolaka
22. Balikpapan-Taipa
23. Balikpapan-Mamuju
24. Bitung-Ternate
25. Bira-Sikeli
26. Bitung-Tobelo
27. Pagimana-Gorontalo
28. Siwa-Lasusua
19. Batulicin-Garongkong.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," terang dia.
Penerapan satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni, bagi pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Daftar Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak Pasca Kenaikan
Senin, 24 Juli 2023 - 17:23 WIB
Baca Juga :