Korban Dugaan Investasi Bodong Ramai-ramai Pertanyakan Kelanjutan Kasus yang Menimpanya

Korban Dugaan Investasi Bodong Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya (Foto : Istimewa)

Advokat Priyono Adi Nugroho SH MH yang juga menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.