Antv – LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mencium bau kental indikasi dugaan korupsi besar pada Proyek pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila atau Gedung Pancasila di Universitas Negeri Manado (Unima) yang sudah mangkrak di tangan Rektor Universitas Negeri Manado Prof Dr Deitje Katuuk.
Karena itu, dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Pancasila yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp82 miliar ini, akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“RAKO akan lapor resmi pembangunan gedung Pancasila ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin depan. Semua database dan bahan keterangan sudah dirangkum dalam laporan,” ujar aktivis antikorupsi Sulut, Harianto.
Haryanto mengatakan, ada aroma korupsi di proyek yang tidak beres itu.
"Kuat dugaan telah terjadi kolusi dan korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp80 miliar," ujar Harianto dalam keterangan tertulisnya.
Dia menilai, Rektor Unima Prof Dr Deitje Katuuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), harus bertanggung jawab atas proyek mangkrak tersebut.
“Tidak ada alasan lain. Sebuah proyek yang mangkrak sudah jelas ada unsur perbuatan melawan hukum di dalam. Dan yang bertanggung jawab secara hukum adalah Kuasa Pengguna Anggaran,” jelas Harianto.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof.Dr.Deitje Adelin Katuuk hingga kini belum memberikan konfirmasinya atas kasus tersebut.
Sementara panitia pelaksana kegiatan (PPK) saat di datangi wartawan ke Kantor Unima sering tidak ada di tempat.
"Beliau lagi sibuk tidak bisa di ganggu,” ujar petugas piket jaga Unima.
Sebelumnya, Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH, MAP memberikan hak jawab terkait Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila.
Menurut Titof, pembangunan Gedung Pancasila sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana 31 Maret tahun 2023, masa kontrak kerja PT Razasa Karya yang mengerjakan proyek itu, sudah berakhir.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 pihak Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat dalam pemutusan kontrak dengan PT. Razasa Karya (sebagai kontraktor) dan PT. Daya Cipta Dianrancana (sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi) dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut,” tegas Tulaka.
Bahkan PT. Razasa Karya juga sudah membayar denda pekerjaan proyek senilai Rp4 miliar lebih.
Lebih lanjut dijelaskanya, bangunan gedung Pancasila di Unima ini masa kontrak kerja yang sudah habis waktu dengan prosentase pekerjaan, 50 persen.
Sehingga pihak Unima membayarkan kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor berkisar Rp29 miliar lebih sesuai volume kerja.
“Kami sudah kembalikan dana sisa pekerjaan pembangunan gedung Pancasila sekitar Rp35 miliar lebih ke kementerian ” ujarnya.
Proyek itu senilai Rpp82 miliar dengan nilai penawaran pemenang tender Rp64 miliar.
LSM RAKO Sebut Rektor Unima Harus Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Gedung Pancasila yang Mangkrak
Kamis, 6 Juli 2023 - 14:34 WIB
Baca Juga :