Mantan Direktur KEK Palu Jimmy Lizardo Angkat Bicara Soal Pelaporan Dirinya ke Polda Sulteng

Mantan Direktur KEK Palu Jimmy Lizardo Angkat Bicara Soal Pelaporan (Foto : Istimewa)

AntvMantan Direktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang juga mantan Direktur Utama PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Jimmy Lizardo angkat bicara perihal pelaporan dirinya dan Komisaris Utama KEK Palu Nasbastiansyah Nazsir ke Polda Sulawesi Tengah pada 30 Mei 2023 lalu.

Pelapor atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng itu adalah Pengusaha Ikbal Basir Khan.

Kuasa Hukum Jimmy Lizardo, Indah Sariwati, SH., MKn mengatakan pihaknya telah memberikan tanggapan melalui penyerah kronologis beserta bukti-bukti yang ada terkait kasus tersebut kepada penyidik pada tanggal 13 Juni 2023.

PT BPST merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Palu dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan strategic partner atau mitra strategis yang diatur dengan Letter Of Intent (LoI). 

"Dalam bukti-bukti yang diserahkan, salah satunya adalah terkait laporan pertanggungjawaban klien saya Jimmy Lizardo selama menjabat sebagai Direktur Utama PT BPST. Dimana dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut salah satunya mengenai LOI termasuk di dalamnya, LOI dengan Ikbal Basir Khan (Pelapor)," ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023). 

Sebelumnya, Ikbal Basir Khan mengatakan bahwa persoalannya dengan terlapor itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli dengan jaminan terhadap pelaksanaan dari kerja sama operasional antara mitra strategis sebesar Rp200.000.000. Kontrak kerja dibuat 16 Februari di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Indah menjelaskan pekerjaan itu tidak dapat terlaksana karena ada kasus hukum antara PT BPST dengan PT Trinitan Metals and Minerals (TMM)sehingga pada waktu itu ada audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dan juga laporan ke Mabes Polri oleh Komisaris Utama PT BPST pada tanggal 10 April 2022.

"Pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor surat 044/BPST/DU/XII/2022, Jimmy Lizardo sebagai Direktur Utama PT BPST mengeluarkan surat kepada mitra strategis  pemegang LOI mengenai perpanjangan waktu LOI, termasuk salah satunya adalah Bapak Ikbal Basir Khan. Dalam surat yang dikirimkan itu, PT BPST meminta perpanjangan waktu 1 tahun LOI bagi pemegang LOI yaitu Bapak Ikbal Basir Khan sampai dengan 16 Februari 2024," paparnya.

Dia menuturkan pada tanggal 18 Januari 2023 dengan nomor surat 047/BPST/DU/I/2023 PT BPST kembali mengirimkan surat kepada Ikbal Basir Khan perihal konfirmasi perpanjangan waktu LOI. Pada surat tersebut, lanjutnya, berisi permohonan untuk Ikbal Basir Khan menyampaikan secara resmi tertulis keputusan yang akan diambil mengenai permohonan perpanjangan atas LOI tersebut.

"Kemudian Bapak Ikbal Basir Khan mengirimkan balasan surat kepada PT BPST pada tanggal 7 Februari 2023, dimana pada surat tersebut Bapak Ikbal Basir Khan tidak bersedia memperpanjang LOI tersebut dan meminta pengembalian dana Rp200.000.000 yang sudah ditransfer kepada PT BPST," terangnya. 

Masih kata Indah, PT BPST juga memberikan tanggapan secara tertulis atas surat yang dikirimkan Ikbal Basir Khan pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor surat 048/BPST/DU/II/2023. Isinya adalah bahwa PT BPST akan segera memproses permohonan Ikbal Basir Khan dan memohon kesabarannya untuk proses mekanisme pencairan dana LOI tersebut.

"Mengingat PT BPST sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedang banyak melakukan pembenahan, namun demikian manajemen PT BPST akan mengusahakan pengembalian dana tersebut secepatnya kepada Bapak Ikbal Basir Khan sesuai dengan kesepakatan LOI," tandas Indah.

Dipaparkannya, pada intinya semua LOI antara PT BPST dan mitra strategis yang sudah dilakukan adalah murni perjanjian antara PT BPST dengan partner strategic dan mengenai LOI itu sendiri pernah dijelaskan di media massa pada tanggal 11 Mei 2022 dimana dalam pemberitaan tersebut telah disampaikan mengenai laporan keuangan kuartal pertama tahun 2022 PT BPST.

Pihaknya juga menyampaikan mengenai LOI dengan mitra strategis yang telah dilakukan oleh PT BPST dimana salah satu dari pemegang LOI tersebut adalah milik Ikbal Basir Khan. Dalam Laporan Keuangan yang dipublis tersebut disebutkan bahwa dana LOI merupakan hutang pihak ketiga dari PT BPST.  

"Dana yang ditransfer oleh mitra strategis atau strategic partner sebagai pemegang LOI masuk dalam rekening PT BPST dan transaksi tersebut sudah dilaporkan baik di media massa, kepada pemegang saham dalam RUPS LB 23 Agustus 2023 dan dalam laporan keuangan 2022 yang diterima oleh pemegang saham dan pihak terkait, dimana dalam laporan keuangan tersebut dana LOI ini dicatatkan sebagai beban hutang pihak ketiga. Jadi Dana LOI tersebut menjadi hutang PT BPST yang memang harus dilunasi," jelasnya.

Indah menambahkan laporan dugaan penipuan itu tidak berdasar karena per tanggal 14 April 2023, kliennya sudah tidak menjabat sebagai Dirut BPST sehingga secara hukum tidak memiliki kapasitas dan wewenang apa pun terhadap kebijakan PT BPST dalam membayar hutang perusahaan.  

"Dan dalam laporan pertanggungjawaban, Jimmy Lizardo meminta kepada pemegang saham supaya memprioritaskan pembayaran pengembalian dana LOI atau paling tidak pengurus baru PT BPST yang baru dapat berkomunikasi dengan mitra strategis pemegang LOI agar mitra strategis ini memperoleh kepastian," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Ikbal Basir Khan melaporkan mantan Direktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Jimmy Lizardo dan Komisaris Utama KEK Palu Nasbastiansyah Nazsir. Laporannya di Polda itu atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng.

Ikbal Basir Khan mengatakan persoalannya dengan kedua terlapor itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli.

"Kontrak kerjanya dibuat 16 Februari di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023," kata Ikbal Basir Khan di Kota Palu, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam rencana kerja itu, kata Ikbal Basir Khan, pihaknya wajibkan menyetor dana Rp200 juta ke rekening PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST). Ikbal Basir Khan kemudian memenuhi permintaan itu dan mentransfer uang Rp200  juta ke rekening BPST.

"16 Ferbruari Rp100 juta, besoknya saya kirim lagi Rp100 juta," jelasnya.

Atas pembayaran itu, kedua pihak membuat surat Letter of Intent atau dokumen yang menguraikan pemahaman dua pihak atau lebih dalam perjanjian yang mengikat secara hukum. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan maka dana Rp200 juta itu dikembalikan beserta bunga kepada Ikbal Basir Khan.

"Namun, setelah jangka waktu perjanjian berakhir, tidak ada pekerjaan, dana saya tidak dikembalikan," ucap Ikbal.