"Pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor surat 044/BPST/DU/XII/2022, Jimmy Lizardo sebagai Direktur Utama PT BPST mengeluarkan surat kepada mitra strategis pemegang LOI mengenai perpanjangan waktu LOI, termasuk salah satunya adalah Bapak Ikbal Basir Khan. Dalam surat yang dikirimkan itu, PT BPST meminta perpanjangan waktu 1 tahun LOI bagi pemegang LOI yaitu Bapak Ikbal Basir Khan sampai dengan 16 Februari 2024," paparnya.
Dia menuturkan pada tanggal 18 Januari 2023 dengan nomor surat 047/BPST/DU/I/2023 PT BPST kembali mengirimkan surat kepada Ikbal Basir Khan perihal konfirmasi perpanjangan waktu LOI. Pada surat tersebut, lanjutnya, berisi permohonan untuk Ikbal Basir Khan menyampaikan secara resmi tertulis keputusan yang akan diambil mengenai permohonan perpanjangan atas LOI tersebut.
"Kemudian Bapak Ikbal Basir Khan mengirimkan balasan surat kepada PT BPST pada tanggal 7 Februari 2023, dimana pada surat tersebut Bapak Ikbal Basir Khan tidak bersedia memperpanjang LOI tersebut dan meminta pengembalian dana Rp200.000.000 yang sudah ditransfer kepada PT BPST," terangnya.
Masih kata Indah, PT BPST juga memberikan tanggapan secara tertulis atas surat yang dikirimkan Ikbal Basir Khan pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor surat 048/BPST/DU/II/2023. Isinya adalah bahwa PT BPST akan segera memproses permohonan Ikbal Basir Khan dan memohon kesabarannya untuk proses mekanisme pencairan dana LOI tersebut.
"Mengingat PT BPST sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedang banyak melakukan pembenahan, namun demikian manajemen PT BPST akan mengusahakan pengembalian dana tersebut secepatnya kepada Bapak Ikbal Basir Khan sesuai dengan kesepakatan LOI," tandas Indah.
Dipaparkannya, pada intinya semua LOI antara PT BPST dan mitra strategis yang sudah dilakukan adalah murni perjanjian antara PT BPST dengan partner strategic dan mengenai LOI itu sendiri pernah dijelaskan di media massa pada tanggal 11 Mei 2022 dimana dalam pemberitaan tersebut telah disampaikan mengenai laporan keuangan kuartal pertama tahun 2022 PT BPST.
Pihaknya juga menyampaikan mengenai LOI dengan mitra strategis yang telah dilakukan oleh PT BPST dimana salah satu dari pemegang LOI tersebut adalah milik Ikbal Basir Khan. Dalam Laporan Keuangan yang dipublis tersebut disebutkan bahwa dana LOI merupakan hutang pihak ketiga dari PT BPST.