Sembunyi Narkoba Dalam Bra, Wanita Jadi-Jadian Ini Ditangkap Polisi

Sembunyi Narkoba Dalam Bra, Wanita Jadi-Jadian Ini Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Christ Belseran)

Antv – Aparat Satuan Resnarkoba Polres Seram Bagian Timur menangkap Meysa, seorang wanita jadi-jadian alias Waria (Wanita-pria) di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur yang diduga merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

Nurfandi alias Meysa (20) tertangkap tangan membawa narkoba di Jl. PLN Baru Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tepatnya dijalan umum PLN baru, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 02.45.

Pelaku diketahui beralamat di JI. Sudi Mampir RT 000 1 RW 000 Kel. Bula Air Fatolo Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Kasat Res Narkoba IPTU Asyura Ansyar Awing, menjelakan saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) paket plastik klem bening.

Saat digeledah, kata Kasat, barang haram itu disembunyikan di dalam bra yang ia kenakan pada saat itu.

“Pada saat kejadian juga petugas telah memberhentikan beberapa orang yang melintas untuk diminta menyaksikan kejadian tangkap tangan tersebut,” kata Ansar.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dilakukan digiring untuk melakukan tes urine di Laboratorium RSUD Bula. Hasilnnya, positif mengandung zat narkotika amphetamine.

“Setelahnya yang bersangkutan diinterogasi terhadap jaringan Narkotika. Setelah pendalaman dilakukan dan dirasa cukup yang bersangkutan dibawa menuju kantor Polres Seram Bagian Timur untuk proses Iebih Ianjut,” pungkasnya.

Selain melakukan tes urine, polisi juga menguji barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu secara Laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon Provinsi Maluku dan hasilnya terbukti merupakan Narkotika Jenis Sabu.

Dari hasil interogasi polisi, narkotika tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang menurutnya tidak ia kenal secara jelas dan pasti identitasnya.

Dalam Penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Timur pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I.

Selain pelaku yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) paket Pelastik klem bening, I (satu) Pelastik klem bening; I (satu) buah bungkus rokok merek Scorpion; 1 (satu) buah Bong alat hisap sabu terdiri dari: I (satu) botol kemasan air miniral, satu buah tutup botol dengan dua lubang dan 2 (dua) sedotan plastik warna putih; I (satu) buah pirek kaca bekas hisap sabu; 1 (satu) buah korek api gas warna hijau; 1 (satu) buah sumbu rakitan korek api gas; I (satu) buah sedotan bening alat sekop sabu; 1 (buah) plastik klem bening bekas simpan sabu; 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C35 warna hijau muda terpasang didalamnya 1 (Satu) buah Sim card dengan nomor tertera 0025 — 0000 — 2214 – 8583, serta 1 (satu) Unit sepeda motor roda 2 (dua) merek honda jenis Scoopy warna merah dengan nomor polisi DE 4713 NG.

Saat ini, kata Kasat, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara pidana Narkotika dengan pasal yang sangkakan tanpa hak melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau, bagi setiap penyalahguna Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nornor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.