"Ini jelas telah secara nyata merugikan pihak korban/pelapor, sehingga Majelis Hakim memutus perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu." lanjutnya.
Perwakilan pengunjuk rasa mengaku diterima pihak MA.
"Kita tadi telah diterima di dalam oleh perwakilan MA. Kami menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait adanya rekayasa dokumen yang kami nilai sebagai bentuk praktek mafia tanah dan mafia pengadilan yang harus kita perangi sama-sama. Selama ini keluarga korban yang punya hak atas tanah tersebut sangat dirugikan. Harapan kita semoga ini jadi peringatan kepada MA agar berpihak kepada keadilan." pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap BAKORNAS LKBHMI PB HMI:
1. Mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Pengawasan MA untuk memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada Tingkat Banding dalam Perkara Nomor: 221/P1D/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar;
2. Mendesak Komisi Yudisial (KY) Rl untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tingkat Banding dalam Perkara Nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar;
3. Mendesak Pemerintah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai