13 Anggota Komplotan Penggelapan Gula Putih India Bernilai Miliaran Rupiah Diringkus Polisi

13 Anggota Komplotan Penggelapan Gula Putih Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Martinus Sitorus Picit)

Antv – Satreskrim Pores Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap 13 pelaku Komplotan penggelapan 52 ton dan 23 ton gula putih senilai miliaran rupiah, pada Sabtu (17/6/2023) lalu. Dua pelaku di antaranya ditangkap di Provinsi Sumatera Barat dan Aceh.


Ketiga belas pelaku ini masing-masing berinisial Dani, M. David, Basri, Dapit, Roby, Andi, Boy, Rabaini, Yusuf, Yusriadi, Rahman, Sanjai, dan Nagis Rao, seluruhnya warga Kota Medan, Sumatera Utara. Para pelaku ditangkap  dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Kota Medan. Sementara itu, pelaku David ditangkap di Provinsi Sumatera Barat, dan Basri ditangkap di Provinsi Aceh.

Bahwa terungkapnya kasus penggelapan gula ini berawal dari laporan korban yang kehilangan truk kontainer berisi 52 ton gula putih yang dikemudikan oleh pelaku David pada 13 Mei 2023. Sehari setelah dilaporkan, petugas menemukan truk kontainer dalam keadaan kosong terparkir di pinggir jalan Veteran Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, Senin (19/06).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil meringkus pelaku Muhammad David, yang merupakan sopir kontainer di Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis, 16 Juni kemarin. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua belas pelaku lainnya di beberapa wilayah di Kota Medan dan Aceh.

Ditambahkan Zikri,  modus penggelapan tersebut, yaitu truk kontainer yang berisi puluhan ton gula yang dikemudikan oleh pelaku David seharusnya mengantarkan gula tersebut ke gudang di kawasan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, yang seharusnya sesuai dengan Delivery Order (DO) yang diterima dari gudang. Namun, sopir dan pelaku lainnya membawanya ke salah satu gudang lain dan barang gula tersebut dipindahkan ke mobil lainnya untuk kemudian dijual oleh para pelaku.

"Adapun modusnya adalah sopir truk yang membawa gula bekerja sama dengan para pelaku lainnya. Seharusnya truk kontainer tersebut mengantarkan gula sesuai dengan DO yang didapat dari gudang. Namun, di pertengahan jalan, truk kontainer tersebut dibelokkan oleh sang sopir. Kemudian para pelaku menurunkan gula-gula tersebut ke mobil lainnya di tengah jalan, dan kemudian dijual ke pasar," kata Zikri .

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan sembilan karung gula putih India yang belum sempat terjual oleh para pelaku.

Ke tiga belas pelaku tersebut terancam akan dikenakan pasal 374 Subsider 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.