Antv – Pada hari yang mengejutkan, Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya perjalanan ilegal tiga warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia dengan cara yang tidak sah.
Dua dari mereka adalah Imran (39) dan Washal Masih (29), keduanya merupakan warga Negara Pakistan.
Sementara itu, MB (66), seorang dosen pengajar di perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung, adalah seorang warga negara Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Arif Yudistira, mengungkapkan bahwa dua WNA asal Pakistan berhasil diamankan di Desa Kaligamber, Kecamatan Panggungrejo. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal yang melalui Malaysia.
"Kami berhasil mengamankan tiga WNA, dua dari Pakistan dan satu dari Singapura. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa mereka berangkat dari Malaysia," jelasnya, Senin (19/6/2023).
Awalnya, kedua WNA asal Pakistan tersebut berniat untuk melanjutkan perjalanan mereka ke Australia melalui agen di Nusa Tenggara Timur. Namun, karena kesepakatan tidak tercapai, kedua WNA tersebut memutuskan untuk kembali ke Blitar.
Menariknya, diketahui bahwa salah satu dari WNA asal Pakistan tersebut telah menikah secara siri dengan seorang warga Desa Kaligamber dan memiliki seorang anak.
"Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mereka bertemu dengan seorang agen. Mereka berusaha untuk menyeberang ke Australia, tetapi karena tidak ada kesepakatan dengan agen tersebut, mereka memilih untuk kembali ke Blitar," tambah Arif.
Melalui laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing yang berada di Kecamatan Panggungrejo dan melalui aplikasi khusus milik Imigrasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bahwa kedua warga Pakistan tersebut tidak memiliki paspor.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dua warga negara Pakistan. Namun, setelah kami telusuri, kami mengetahui bahwa mereka tidak memiliki paspor," katanya.
Sementara itu, satu pelaku warga negara Australia diamankan oleh tim Imigrasi di Kabupaten Tulungagung. Pelaku ini telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1984 dan sejak saat itu telah bekerja sebagai seorang dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
"Beliau telah berada di Indonesia sejak tahun 1984 dan pada periode 1984-1998, beliau menggunakan Visa kunjungan dengan paspor Singapura," terang Arif.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi, berhasil ditemukan dokumen kependudukan yangternyata diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung pada tahun 2011.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran.
Penemuan dokumen kependudukan ini menambah misteri dalam kasus ini. Bagaimana seorang warga negara Singapura yang telah tinggal di Indonesia sejak 1984 bisa memiliki dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung? Apakah terdapat kejanggalan atau pelanggaran dalam penerbitan dokumen tersebut?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Arif Yudistira, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut diterbitkan," tegasnya.