“Saya ini ditahan padahal saya adalah korban. Saya ditahan dengan alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti, padahal alat bukti itu kan sudah diambil sama penyidik, jadi saya mau menghilangkan alat bukti apa? saya juga kooperatif karena mengikuti prosedurnya, sekarang sudah satu hari sampai say tidak bisa mandi karena menunggu hari ini akan keluar dari tahanan,” beber perempuan paruh bayah ini.
“Dan hari ini (sabtu-red) pengacara sudah bikin berita acara penangguhan, seharusnya surat penangguhan dijawab dulu, nah sekarang sudah ada berita saya akan dipindahkan ke Polres, berarti saya di tahan lagi,” sambungnya.
Atas surat penahanan oleh Polres Maluku Tengah, ASN Kabupaten Maluku Tengah ini mempertanyakan dasar penahanan dia dari Polsek Amahai ke Rutan Mapolres Maluku Tengah.
“Saya mau tanya, saya ditahan ini dasarnya apa?” tanya Maimuna atas penahanan terhadap dirinya.
Maimuna pun meminta Kapolda bahkan Kapolri, bisa memantau perkembangan kasus yang dialami oleh dia saat ini.
“Saya yang menjadi korban, saya ingin mendapatkan hak saya yang seadil-adilnya”. “Menurut pasal yang dipidanakan kepada saya, itu seharusnya saya tidak ditahan, tapi itu kenapa saya ditahan, jadi memang saya melihat ketidakadilan terhadap saya. Saya mohon kebenaran benar- benar ditegakan dan berat sebelah karena saya tidak punya kemampuan dan kekuasaan sehingga hukum berpihak,” harap Maimuna diikuti isak tangis.
Ia berharap bisa mendapat keadilan hukum terhadap kasusnya saat ini. Untuk itu, selaku korban, Maimuna berharap penuh kepada Kapolda Maluku maupun Kapolri untuk memperhatikan masalah ini dan kasus yang dialaminya.
“Saya mohon kepada Kapolda dan Kapolri karena saya yang sudah dianiaya, yang aniaya tidak mengakui perbuatannya, saya dilapor lagi padahal saya yang membela diri, kemudian lagi difitnah lagi ke media, saya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” harap ASN yang bekerja di Kantor Kesra Setda Maluku Tengah ini.
Diketahui Maimuna diduga merupakan korban pengeroyokan bersama oleh Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah bersama istrinya yang juga merupakan atasan korban.
Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kekerasan bersama berujung penganiayaan. Namun ironisnya para pelaku juga melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama.
Korban sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal yang sama yakni pasal 351 KUHP ayat 1 dengan tuduhan melakukan penganiayaan kepada para pelaku.