Antv – Seorang pemuda berinisial AP (24), warga Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya karena diduga mencuri dua karung biji kopi di rumah korban, Mahmudi.
Panit 1 Reskrim Polsek Sumberjaya, Ipda Mahmudi mengatakan pelaku mencuri kopi dengan cara merusak pintu samping rumah korban yang berada di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Rabu (14/6/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan, Jumat (16/06/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3 juta rupiah," kata Ipda Mahmudi, Minggu (18/6/2023).
Ipda Mahmudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban. Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menjual ke gudang kopi," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit sepeda motor.
Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Ipda Mahmudi.