“Bapak gimana keluarganya kalau dilecehkan”. Rasyid menjelaskan perkataan Mario didepan ruang sidang.
“Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik” kata Rasyid.
Selain kelima saksi, seharusnya terdapat saksi dari keluarga korban, namun menurut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, perwakilan keluarga David, Rustam Hatala harus batal karena sedang menunaikan ibadah haji.
Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.