Antv – Pelayanan Perekaman dan pencetakan Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhenti pasca penggeledahan dan pemeriksaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara. Alat perekaman dan cetak e-KTP dibawa polisi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok langsung mengadakan rapat darurat mengenai penggeledahan Disdukcapil. Senin (12/6/2023) sore.
Hasil rapat bersama OPD terkait menyarankan bupati soal tindak lanjut pelayanan publik dan juga menyurati Polres Lampung Utara.
"Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat. Mengenai barang bukti yang dibawa Polres Lampung Utara, kami akan membuat surat untuk pinjam pakai agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu," kata Lekok, Selasa (13/6/2023).
Lekok menuturkan, sanksi untuk oknum pegawai yang tersandung masalah hukum akan dijatuhkan setelah proses persidangan, kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku.
"Untuk oknum pegawai yang tersandung hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tandasnya.
Setidaknya tujuh pegawai Disdukcapil dibawa ke Polres Lampung Utara antara lain pegawai negeri sipil, seorang kepala bidang, staf, dan dua honorer. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Lampung Utara, Diah Novilia mengatakan alat yang dibawa Polres merupakan peralatan vital untuk perekaman dan cetak e-KTP.
"Satu cetak Fargo dan dua PC all in one yang dibawa. Tanpa alat itu, Disdukcapil tidak bisa mencetak e-KTP," kata Diah.
Pemkab akan menyurati Polres Lampung Utara untuk pinjam pakai alat perekam dan pencetak e-KTP.
Hingga hari ini, Selasa (13/6/2023), sekitar 600 permohon e-KTP secara online sudah masuk daftar tunggu.
Sementara pelayanan kartu keluarga dan akte masih berjalan seperti biasanya di Mal Pelayanan Publik Kotabumi.