Antv – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Jawa Tengah, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik puluhan jamaah calon Umroh sebanyak Rp1 miliar.
Pasutri itu bernama Antono (54) dan Siti Nur Ngaeni (43), warga Purworejo dan Kebumen yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan momentum pengajian.
"Modus operandinya, dua tersangka ini memanfaatkan momentum pengajian di sebuah pondok pesantren di Kutoarjo. Kepada para calon Jamaah, mereka memberikan iming-iming umroh cepat berangkat, tanpa harus berlama-lama menunggu," kata Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu dalam jumpa pers, Selasa (13/6/2023).
Secara keseluruhan ada sebanyak 31 orang menjadi korban atas aksi Pasutri tersebut. Dana yang sudah disetor para jamaah calon umroh ini mencapai Rp 1 miliar lebih
AKBP Victor Ziliwu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan sejumlah korban. Dari laporan itu, penyidik Satuan Reskrim pun bergegas melakukan penyelidikan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mencatut nama PT Impresa Media Wisata, Purworkerto. Keduanya mengaku sebagai tenaga freelance marketing perusahaan penyedia jasa ibadah umroh tersebut.
"Tapi setelah kami cek, PT Impresa menerangkan bahwa tersangka ini bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut. Sehingga kami lakukan penindakan," sebut AKBP Victor Ziliwu.
Dalam waktu kurang lebih dua pekan, polisi pun berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka. Mereka tertangkap dalam persembunyianya di sebuah indekost Kabupaten Kebumen.
"Diduga mereka ini sengaja lari dari para korban, saat dihubungi nomor HPnya tidak aktif. Kami pun melakukan pencarian sampai akhirnya ketemu di sebuah kos-kosan di Kebumen," ujar AKBP Victor Ziliwu.
Ziliwu menambahkan, sesuai janji tersangka, seharusnya 31 orang jamaah umroh itu berangkat pada akhir Januari 2023. Hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada satu pun anggota jamaah yang berangkat ke tanah suci.
"Para korban menyebut, mereka sudah melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp 35,5 juta. Pembayaran lunas tapi mereka tidak berangkat," sebut AKBP Victor Ziliwu seraya menambahkan korban sebagian besar adalah warga Kutoarjo.
Sesuai pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku bahwa dana umroh yang sudah disetor para jamaah dimanfaatkan untuk memberangkatkan rombongan umroh sebelumnya yang belum sempat berangkat.
"Saya menawarkan umroh dari tahun 2013. Kejadian ini baru pertama kali dan insya Allah yang terakhir kali ini. Uangnya sebagian untuk memberangkatkan jamaah, saya main treding tapi bukan saya yang menjalankan tapi orang lain, karena dijanjikan keuntungan yang besar." ujar Antono, tersangka.
Dari pengakuan Antono, ternyata dia juga main investasi di kripto. Diduga sebagian dana itu digunakan untuk trading di kripto.