Penampakan Biduan Seksi Pembuang Bayi saat Mendekam di Sel Penjara, Tak Lagi Full Senyum

Penampakan Biduan Seksi Pembuang Bayi saat Mendekam di Sel Penjara (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

Antv – Warga Kecamatan Tegalombo Pacitan  Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan jasad bayi terbungkus kain dan plastik yang telah membusuk di semak semak perkebunan. Jasad bayi  tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan.

Hasil pengusutan polisi, diketahui bahwa pelaku pembuangan jasad bayi itu adalah biduan seksi bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).

Kepada polisi, Hikmah Satwika Kuncoro Putri mengaku bayi yang dibuangnya adalah darah dagingnya sendiri hasil hubungan gelap dengan para pria hidung belang.

Hikmah Satwika Kuncoro putri juga mengaku sebelum dibuang, jasad bayi itu terlebih dahulu disimpan di dalam koper.

Informasi yang beredar, Hikmah Satwika Kuncoro Putri adalah biduan yang juga pernah menjadi pemandu lagu dan bekerja di sebuah kafe di kawasan jogjakarta.

Bahkan dalam akun instragamnya yang kini telah dihapus memperlihatkan foto-foto dirinya yang tergabung dalam Hassoe Angel, yakni grup band nyentrik asal Yogyakarta.

Hikmah Satwika Kuncoro Putri (Baju Biru Muda) saat di Panggung. (Foto: antvklik-Agus Wibowo)


Dimas Pranata, salah seorang pemilik event organizer di Pacitan menjelaskan Job menyanyi  untuk Hikmah Satwika Kuncoro Putri bulan depan di berbagai wilayah harus dicancel semuanya.

"Kami sebenarnya kecewa. Satwika yang kita banggakan karena pernintaan panggung cukup banyak," ujar Dimas.

"Sebelumnya memang kami pakai Wika untuk mengisi hiburan dangdut di hajatan dan even lain. Karena kasus itu akhitnya semua yang punya hajat minta di cancel," tambahnya.

Dimas menambahkan saat diperiksa polisi, Satwika juga masih bisa melontarkan senyum ke petugas dan tak merasa berdosa.

"Kemarin saya tengok, eh enggak bisa ful senyum lagi," imbuh Dimas.

Hikmah Satwika Kuncoro Putri selain biduan, dia juga penari jathil Reog dan juga pernah mengikuti ajang pemilihan Kethuk Kenang Tahun 2016.

Semasa sekolah Hikmah Satwika Kuncoro Putri pernah dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melecehkan lagu Indonesia Raya saat upacara bendera.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara atau bahkan  penjara seumur hidup.