Hikmah Satwika Kuncoro Putri selain biduan, dia juga penari jathil Reog dan juga pernah mengikuti ajang pemilihan Kethuk Kenang Tahun 2016.
Semasa sekolah Hikmah Satwika Kuncoro Putri pernah dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melecehkan lagu Indonesia Raya saat upacara bendera.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman ancaman hukuman minimal 10 tahun
Baca Juga :