Antv – Yohanes (53) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditemukan tewas gantung diri disebuah rumah kosong, pada Minggu (11/6/2023).
Yohanes merupakan residivis dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kebumen terkait kasus kepemilikan rumah produksi ratusan botol miras berbagai merk, yang pada April 2023 lalu di grebeg Sat Reskrim Polres Kebumen.
Peristiwa gantung diri ini ditemukan pertama kali oleh Sukadi (70) yang mencium bau sangat menyengat dari dalam rumah kosong sekitar pukul 06.30 WIB. Karena penasaran akhirnya masuk ke dalam rumah, mendapati tubuh Yohanes sudah menggantung di pintu kamar tidur.
"Kejadian pertama yang tau Mbah Sukadi yang memang kadang tinggal di rumah itu, mencium bau bangkai terus masuk kerumah dan melihat Yohanes sudah menggantung," terang Kepala Desa Karangjambu Tri Suhesti Puspa Rini melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (11/6/2023) sore.
Penemuan ini kemudian disampaikan kepada Sutrisno adik korban dan Restu Riski (27) Kadus 1 Desa Karangjambu, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sruweng. Setelah mendapatkan laporan tim Reskrim Polsek Sruweng bersama tim medis dari Puskesmas Sruweng mendatangi tkp.
Kapolsek Sruweng AKP Mardi disela-sela pemeriksaan menjelaskan dari hasil olah tkp sementara tim Inafis Polres Kebumen bersama tim Reskrim Polsek Sruweng dan tim medis Puskesmas Sruweng tidak menemukan ada tindak kekerasan.
Korban diduga murni mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Hal itu diperkuat pengakuan adik korban yang menceritakan bahwa pada dua minggu setelah lebaran dirinya ditelpon korban yang mengaku ingin bunuh diri.
"Adik korban cerita kalau Yohanes (korban) dua minggu setelah lebaran telpon dan cerita ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tapi gak cerita penyebab ingin bunuh dirinya karena apa," terang Kapolsek.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD DR.Soedirman Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jasad korban selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Korban meninggalkan satu orang istri dan satu anak laki-laki. Jenasah korban kemudian dimakamkan di Pemakaman Rawamenjangan Desa Kejawang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Sekedar informasi, Yohanes (53) merupakan pemilik rumah berlantai dua yang sekaligus gudang dan pabrik peracik miras ilegal. Pada April 2023 kemarin di grebeg jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Pada penggrebekan tersebut polisi mengamankan lima unit mobil berisi puluhan karton berisi miras berbagai merk siap jual, puluhan jerigen berisi alkohol dan lembaran pita cukai dan kertas merk miras yang diduga palsu. Sementara pemilik rumah Yohanes berhasil kabur saat penggrebekan tersebut.
Jadi DPO Polres Kebumen, Seorang Residivis Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong
Minggu, 11 Juni 2023 - 17:20 WIB
Baca Juga :