ART Korban Penganiayaan Majikan Bertambah, Diduga Oknum Polisi Anak Majikan Ikut Menganiaya

Diduga Oknum Polisi Anak Majikan Ikut Menganiaya (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan majikan di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, kembali bertambah.

Kali ini, ART berinisial NR warga kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Lampung, menjadi korban penganiayaan majikan. Ia telah bekerja selama 6 bulan di rumah majikannya dan berhasil kabur.

Orang tua korban ceritakan kronologis anaknya saat berangkat dan bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah majikan di Jalan Pulau Legundi, Gg. Kenari No 6 Sukabumi Bandar Lampung sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023.

"Berangkat sendiri. Bosnya yang telpon dengan memberikan alamat ke situ. Dijanjiin, katanya gajinya 1 bulan 2 juta ngurus anak. Sampai sana katanya ngasuh bayi tidak taunya disuruh beres-beres," kata Nurdin (47), ayah dari NR, Minggu (4/6/2023).

Saat baru berangkat di sana, lanjut Nurdin, anaknya masih bisa berkomunikasi dengan handphone sendiri. Setelah bekerja, dia memberikan kabar melalui handphone milik bosnya.

"Katanya, hp nya rusak, dicemplungin di air. Saya sebagai orang tua ya percaya aja. Masalahnya, anak saya ngomong katanya tenang aja pak katanya di sini baik-baik saja," ucap dia.

Kemudian, setelah itu tidak ada komunikasi, kadang-kadang hanya sebulan sekali sampai anaknya pulang kabur dari rumah majikan.

"Waktu itu, anak saya dari rumah bosnya kabur. Lari sepanjang jalan, ditanya orang pun nggak mau jawab. Berhenti di warung mie ayam. Minta tolong sama tukang warung ayam. Tolong katanya, saya mau pulang, saya kabur dari rumah bos," beber Nurdin.

Pemilik warung ayam itu pun membantu anaknya untuk mencari angkutan umum. Pemilik warung itu memberikan uang Rp.9.000 buat jajan kepada anaknya. Karena, tidak mau makan.

"Setelah naik angkot, sopir angkotnya minta tolong sama supir bus jurusan Pagelaran-Pringsewu untuk mengantarkannya pulang. Di dalam mobil bus, anakku ketemu pegawai ASN yang tugas di Kabupaten Tanggamus. Cerita anak saya itu, dari situ suruh balik lagi anak saya tempat bosnya dan disuruh laporin aja. Kata anakku, kalau saya balik lagi katanya sama aja saya bunuh diri," ungkapnya.

Setibanya dirumah, anak pertamanya itupun banyak cerita kepada ibunya atas apa yang sudah dialaminya selama bekerja dirumah majikannya. " Banyak cerita sama istri saya sih ketimbang sama saya. Setelah mendengar ceritanya kemudian saya langsung laporan ke kantor desa," tandasnya.

Hal senada diceritakan Yatin (43), ibu kandung dari NR. Setelah anaknya pulangnya karena kabur dari rumah majikannya hanya memakai pakaian yang dipakai. Ia pun menceritakan peristiwa yang sudah dialami oleh anaknya saat bekerja di rumah majikannya.

"Ditendang, ditampar. Anak saya ditendang dibagian pinggang oleh anaknya yang polisi. Diancam, kamu itu melawan, kalau kamu melawan lagi saya tendang. Padahal, kata anakku itu tidak melawan. Cerita anakku, di jambak, ditendang, ditampar waktu kerja disana," beber Yatin.

Menurut cerita anaknya, selama bekerja anaknya itu alami penganiayaan terus oleh majikannya. Saat anaknya bekerja, setiap dihubungi lewat telepon majikannya anaknya itu selalu mengatakan baik baik.

Hingga muncul kecurigaan untuk Video Call. Namun, anaknya itu menolak karena sedang sibuk. " Video Call tidak pernah boleh," jelasnya.

Setelah pulang, Nirmala pun cerita semua. Ibu anak tiga itu sakit hati setelah mendengar cerita anaknya yang alami penganiayaan.

"Sakit hati anak saya diperlakukan seperti itu. Saya saja tidak pernah memukul dari kecil hingga besar tidak pernah memukul," tegasnya.

Terkait barang barang anaknya yang disita oleh majikannya. Ibu anak tiga anak itu berharap agar barang barangnya dikembalikan. " Hp, Emas, baju, sepatu, jam tangan. Gaji 6 bulan sama sekali belum dibayar," harapnya.

Terbongkarnya kasus penganiayaan terhadap ART ini berawal dari dua orang ART yang kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.

Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya. Selama bekerja di rumah majikannya, para ART kerap mendapatkan penganiayaan hingga ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka Suhaidah alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya Septi Aria, yang berusia 35 tahun.