Antv – Seorang pria petugas cleaning service RSUD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernisial R (23) ditangkap polisi lantaran mekaman atau memvidoekan dokter muda wanita inisial RD, saat sedang mandi di asmara mahasiswa dengan ponsel miliknya.
Aksi tak terpuji dilakukan R berawal saat RD masuk ke kamar mandi Asrama Mahasiswa, kemudian R berjalan menuju ke bagian belakang melalui sebuah gang atau lorong.
Lalu R mengintip RD ketika mandi melalui jendela kaca kamar mandi yang sebelumnya telah ditutupi dengan kertas kalender yang sudah dilubangi R dari dalam.
"Saat mengintip korban, pelaku juga merekam aktivitas korban saat mandi dengan menggunakan handphonenya. Namun aksi tersangka berhasil diketahui setelah korban melihat kilauan cahaya dari jendela kaca yang berasal dari lampu handphone pelaku," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut AKBP Isman Jaya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan oleh Polres Bangkalan, pelaku mengaku sudah 4 kali merekam RD mandi di tempat yang sama.
"Setelah diintrogasi pelaku mengaku melakukan perekaaman keempat kalinya. Yang terakhir diketahui oleh korban yang kemudian melaporkan ke polisi Bangkalan." tuturunya.
Di hadapan polisi pelaku R mengakui dan hasil rekaman hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebar, apalagi diperjualbelikan.
"Rekaman RD mandi tidak disebar pak. Hanya disimpan di handphone milik saya. Dan hanya untuk konsumsi pribadi," ujar R di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, selain dipecat, R dijerat dengan Undang-Undang RI Nomer 44 Tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.