Antv – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Adapun kedua orang yang dikadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL (23) dan DDL (15).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Dennis Arya Putra,Jumat malam (26/5/2023).
Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi masih mendalami terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap para ART-nya.
"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan," jelasnya.
Diberitaka sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Kalibalok, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Korban DL mengatakan, selama bekerja dirumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.
Polisi Tetapkan Ibu dan Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Jumat, 26 Mei 2023 - 22:32 WIB
Baca Juga :