Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Video Vulgar Wanita Bercadar Pamer Bagian Intim

Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Video Wanita Bercadar Pamer Alat Vital (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Setelah sempat viral, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap DM, wanita bercadar yang pamer bagian intim atau alat kelamin sambil buang air kecil di atas batu besar di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Selain menangkap DM wanita bercadar, pembuat video asusila yang tidak lain adalah RM suami wanita bercadar juga di tangkap polisi dan keduanya di jadikan tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ditangkapnya DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, tersebut usai viral karena membuat video pornografi di area perkebunan teh.

"Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan," ucap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (22/5/ 2023).

Kusworo menambahkan rangkaian penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial.

"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan," ujarnya.

"Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun," jelasnya.

Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada DM.

"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," tuturnya.

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.

"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu," tutur Kusworo.

"Sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar," pungkasnya.

Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.