Antv – Hasil penyelidikan polisi terungkap, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisal ABK, dicekoki miras dan diperkosa hingga tewas, oleh pelaku yang baru dikenalnya di medsos.
Hal itu diketahui saat polisi menetapkan Ahmad Nashir (22), seorang mahasiswa di Semarang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ABK yang masih berusia 16 tahun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, tersangka telah menyiapkan kamar kos yang disewanya dua pekan lalu di kawasan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Di kosan itulah, pelaku dan korban yang baru saling mengenal dua pekan meminum minuman keras dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Kepada polisi, Ahmad Nashir menyebut tak memaksa korban. Namun, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. Apalagi, polisi menemukan adanya luka di area kelamin korban.
"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tetapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," kata Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Usai diperkosa, kata Kombes Pol Irwan Anwar, korban mengalami kejang-kejang.
Melihat hal itu, pelaku berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.
"Korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Tidak lama kemudian korban kejang," beber Kombes Pol Irwan Anwar.
Pelaku juga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan.
Saat korban di rumah sakit, pelaku juga sempat mengabarkan keluarga korban. Pelaku lalu kembali ke kosnya dan tak lama kemudian ditangkap polisi.
"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk disangkakan pasal perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial ABK ditemukan tewas di kamar kos di jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang, Kamis malam (18/5/2023).
Saat melakukan olah tempat kejadian (TKP), polisi mengatakan ditemukan sejumlah botol minuman keras.
Terbaru, polisi akhirnya menetapkan Ahmad Nashir (22), seorang mahasiswa di Semarang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ABK, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
"Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Polisi menyebut pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di hari tewasnya korban.
Keduanya juga baru diketahui berkenalan dari media sosial sekitar 2 minggu sebelum pertemuan pertama mereka.
"Perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," tandasnya.
Terungkap, Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa hingga Tewas
Senin, 22 Mei 2023 - 15:21 WIB
Baca Juga :