Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Presiden Dipastikan Tak Akan Intervensi

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Presiden Tak Akan Intervensi (Foto : antvklik-Robin Fredy)

Antv – Tenaga Ahli KSP, Ali Ngabalin memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Bahkan, menurutnya, Kepala Negara menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap JGP.

"Jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum. Maka tidak mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata Ali dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik Tanah Air. Terlebih, menjelang pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Februari 2024.

"Kasus ini adalah murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ali Ngabalin.

Dia mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait hal tersebut.

Dia pun mengapresiasi penetapan tersangka kepada JGP. Menurutnya, aparat penegak hukum sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.  

"Bahwa proses ini dia berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi penghormatan kepada Kejaksaan Agung. Dalam melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan apa yang terjadi pada JGP," ujarnya.

Ngabalin mengatakan, Presiden Jokowi sudah sering mengingatkan jajarannya agar hati-hati dalam bekerja. Karena sebagai lembaga eksekutif, Presiden tidak dapat memberikan priviledge kepada jajaran yang terlibat korupsi.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) JGP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.

Penetapan tersangka disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate, pada Rabu (17/5/2023) pukul 09.00 WIB.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.