Lebih lanjut AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki sejumlah barang bukti terkait kepemilikan senjata airsoft gun jenis pistol yang dimiliki oleh tersangka.
“Barang bukti ada dua jenisnya yang pertama Colt, yang kedua jenis Glock, dua-duanya sedang kita kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang,” beber AKBP Yuswanto Ardi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 subsider Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga :