Antv – Korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution di jakarta, Selasa (9/5/2023).
“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger Nasution.
Lebih lanjut Maneger Nasution mengatakan, saat ini LPSK telah melakukan kontak dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya.
Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger Nasution.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger Nasution.
Maneger Nasution pun menjelaskan bahwa, kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan.
Hal itu karena bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Maneger Nasution mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Korban Pelecehan Seksual dengan Modus Perpanjangan Kontrak Akan Dilindungi LPSK
Selasa, 9 Mei 2023 - 16:22 WIB
Baca Juga :