DitPolairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda

Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Foto : Humas Polda Kaltim)

Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan di dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Dony mengatakan karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.

"Anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalsel dan suplayer barang di Sulawesi Selatan," ujarnnya.

 

Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar. (Foto: Humas Polda Kaltim)

 

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.