Tuntut Pembayaran, Korban Istaka Karya Blokade Underpass Kentungan

Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

Antv –Ratusan orang yang mengatasnamakan Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) berunjuk rasa di Underpass Kentungan, Depok, Sleman, Senin (8/5/2023).

Mereka menuntut pembayaran dari PT Istaka Karya selaku kontraktor di jalan bawah tanah tersebut.

Dari pantauan di lokasi, sebagian massa aksi terdiri dari kaum difabel. Mereka datang menggunakan kendaraan sambil mengusung sejumlah poster dan spanduk tuntutan.

Sejumlah massa aksi bahkan berusaha memblokade jalan dari arah timur ke barat. Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan petugas kepolisian yang berjaga.

 

Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya. (Foto: Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

 

Dua orang pengunjukrasa juga sempat terjatuh akibat insiden tersebut. Beruntung kejadian tersebut tidak melebar dan aksi kemudian berjalan tertib.

Ketua Perkobik, Bambang Susilo mengatakan para pengunjukrasa merupakan supplier dan subkontrak dari Istaka Karya.

Mereka seluruhnya belum menerima pembayaran senilai kurang lebih Rp 30 miliar.

"Kerugian dari 10 pengusaha kurang dari Rp 30 miliar. Saya pribadi kurang dari Rp 2 miliar," kata dia di lokasi aksi.

Bambang menjelaskan, dirinya merupakan subkontraktor yang menyuplai material batu dari Gunung Merapi untuk pembangunan Underpass Kentungan.

Saat itu Istaka Karya meminta batu dengan kualitas paling bagus untuk proyek senilai Rp 110 miliar tersebut.

Total ada ribuan kubik batu yang telah ia kirim sejak 2017 untuk membangun Underpass sepanjang 900 meter itu.

 

 

 

Namun setelah proyek selesai dan beroperasi pada 2020 lalu hingga saat ini Istaka Karya belum membayar uang tersebut.

"Kamu harap pemerintah agar segera diselesaikan supaya tidak menjadi bola liar. Pembangunan yang sudah selesai kita bangun tidak dibayar pemerintah. BUMN kemana selama ini," tegasnya.

 

Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya. (Foto: Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah DIY, Ersy Perdhana mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait adanya tanggungan yang belum dibayarkan oleh Istaka Karya.

"Nah kami memang belum ter-copy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya," kata Ersy.

Ia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dengan Istaka Karya.

"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin Underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya," terangnya.

Ersy melanjutkan, pihaknya akan melaporkan terkait hal ini kepada atasannya di Kementerian PUPR.

"Tindak lanjutnya kami melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan ada yang belum terbayar atau masih ada tanggungan di Istaka-nya," ujarnya.

Seperti diketahui, PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2022. Perusahaan konstruksi milik BUMN itu meninggalkan hutang sebesar Rp 1,1 triliun.