Berawal dari Penangkapan Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi

Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polres Lampung Barat menemukan ladang ganja yang berada di Kebun Kopi Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari kasus penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pemuda berinisial  AA (24), warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (04/05/2023) sekitar jam 20.00 wib.

Pemuda itu diamankan saat berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja," kata Iptu Jhoni, Sabtu (6/5/2023).

Kemudian, lanjut Iptu Jhoni, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, sebab pihaknya curiga masih ada barang bukti lain yang disembunyikan oleh pelaku.

"kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui masih ada barang bukti lain yang disembunyikan yaitu jenis tanaman ganja di sebuah kebun kopi," bebernya.

Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku personil dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi dimaksud.

Kkemudian pada hari Jumat (5/05/2023) sekitar pukul 11.45 Wib petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.

"Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak 16  bibit tanaman ganja yang berada di dalam polybag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1. Atau pasal 111 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.