Antv – Polisi mengembangkan penyidikan pelaku pembacokan seorang warga di Kampung Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang terjadi Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, secara psikis pelaku memperlihatkan kondisi normal lantaran dapat menjawab semua pertanyaan dengan meyakinkan.
Tersangka Eman (41) mengaku sakit hati terhadap korban Agusman (65) karena merasa di ‘bully’. Katanya kepada polisi, korban termasuk salah seorang yang menyuruh mengikat tersangka setiap kali sikap tempramentalnya kambuh. Karenanya, Eman merasa dendam.
“Dia memang sering mengalami emosi yang tak terkendali yang datang tiba-tiba, ketika kondisi jiwanya labil dan dikuasi emosi, siapa saja bisa menjadi lawannya,” jelas Kapolsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Iptu Gusmanto, Jumat (05/05/2023).
Saat kejadian, korban yang baru saja keluar dari rumahnya tidak mengetahui bakal diserang tersangka yang rumah mereka hanya berjarak dua rumah warga lain.
Pelaku menyerang korban dengan sebilah parang di bagian kepala belakang dekat telinga. Pada serangan kedua korban sempat menangkis berakibat sikunya luka robek.
Agusman dilarikan warga ke Puskesmas terdekat dalam kondisi bersimbah darah. Di perjalanan, Agusman meninggal dunia.
“Saat korban tersungkur itulah pelaku kabur dan sempat dilihat warga lain, namun tak berani mengejar lantaran pelaku masih memegang parang. Dia kabur ke hutan perbukitan di Pasir Laweh dan semalam ditangkap warga setelah tiga hari bersembunyi,” papar Gusmanto lagi.
Terkait dengan tersangka memiliki kelainan kejiwaan, polisi masih mendalami. Apalagi menurut Kapolsek Lengayang, tersangka sebelum membacok rutin minum obat untuk menenangkan pikiran.
“Secara utuh memang tersangka belum pernah dirawat, namun sebagai seseorang yang memiliki kelainan kejiwaan atau emosional yang sering tidak stabil dia selalu mengkonsumsi obat terkait penyakitnya tersebut,” jelas Iptu Gusmanto lagi.
Berita sebelumnya, tiga hari diburu, akhirnya Jumat (05/05/2023) pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap polisi dan warga.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa terlihat seseorang yang dicurigai melintas di kawasan Kampung Bukik Kaciak, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Surantih, berselebahan dengan Kecamatan Lengayang,” ujar Iptu Gusmanto.
Setelah berkordinasi dengan kepala kampung, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, rombongan warga dan polisi langsung menyisiri lokasi terakhir pelaku terlihat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (04/04/2023).
Perburuan membuahkan hasil, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku ditemukan namun langsung melarikan diri.
Karena banyaknya warga dan pemuda serta polisi yang mengepung, 30 menit kemudian pelaku akhirnya tak berkutik.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lengayang untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya dan terancam hukuman 20 tahun penjara.