Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Ajukan Pledoi

Terdakwa KDRT, Ferry Irawan dan kuasa hukum di persidangan. (Foto : Imron Danu)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri mengagendakan sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (09/05/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1 tahun 6 tahun kurungan penjara karena Ferry sebelumnya pernah dihukum penjara dan akibat perbuatan terdakwa, korban Venna Melinda menderita fisik dan psikis.