Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak Banding Anak AG, Jalani 3,5 Tahun Kurungan Penjara

Sidang banding AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto : ANTVKLIK-Mahendra Dewanata)

Antv – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding terdakwa anak berinisial AG, 15 tahun dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sidang banding AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora digelar hari ini, Kamis (27/4/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Budi Hapsari.

Hasil sidang memutuskan hakim secara resmi menolak banding yang diajukan AG. Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim Budi Hapsari.

Hakim Budi Hapsari menyebut AG terbukti bersalah membantu Mario Dandy (20) dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.

Tim liputan ANTVKLIK, Diana Kharisma dan Mahendra Dewanata melaporkan sidang putusan terbuka untuk umum dan AG tidak hadir dalam sidang.

Sebelumnya, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan kurungan penjara 3,5 tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berecana terhadap korban, Cristalino David Ozora.