Antv – Dadang Buaya, jawara sohor asal Garut pemilik nama asli Dadang Sumarna resmi ditahan Polres Garut atas kasus barunya membacok dua pemotor di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Garut. Sang aligator secara jantan menyerahkan diri usai menebas kepala dan lengan korban pada Selasa (25/4/2023).
Dadang Buaya resmi ditetapkan tersangka atas kasus baru yaitu pembacokan terhadap dua pemotor bernama Rony dan Opid di wilayah Miramareu, Pameungpeuk, Garut.
Dadang Buaya bersama temannya Yusuf dijerat pasal 170 junto 351 KUHP usai mencederai korban.
Korban atas nama Opid mengalami luka bacok di kepala, sementara Rony mengalami luka bacok di lengan.
Pria garang berambut pirang kelahiran Garut tahun 1972 itu kerap keluar masuk bui dengan urusan perkelahian dan perbuatan onar.
Catatan polisi, Dadang Buaya sudah 8 kali keluar masuk hotel prodeo atas kasus yang sama.
Dadang Buaya baru saja menghirup udara bebas usai divonis dua tahun kurungan penjara atas kasus penyerangan markas TNI dan Mapolsek Pameungpeuk.
Dadang Buaya menerima pembebasan bersyarat pada 8 bulan lalu atau bulan Agustus 2022.
Usai ditetapkan tersangka, Dadang Buaya secara tegas, meminta para preman dan bawahannya untuk tobat tak berbuat onar dan kriminal.
"Kepada seluruh preman, rekan-rekan bertobat, insaf," saran Dadang Buaya, Kamis (27/4/2023) di Mapolres Garut.
Kasus baru yang menjerat Dadang Buaya, membuat ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan barunya.