"Karena ini mobil operasional Kecamatan, bukan mobil dinas Camat. Maka wajib di parkir di Kantor Kecamatan, ketika tidak dipergunakan. Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," tutup Arief.
Baca Juga :