Bupati Blora Larang Mobil Operasional Baru Milik Kecamatan, Digunakan untuk Mudik Lebaran

Mobil Baru Operasional Kecamatan terparkir di Kantor Sekda Blora (Foto : Antvklik | Agung Wibowo/Blora)

"Karena ini mobil operasional Kecamatan, bukan mobil dinas Camat. Maka wajib di parkir di Kantor Kecamatan, ketika tidak dipergunakan. Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," tutup Arief.