RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan Pemerintah ke DPR

RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan Pemerintah ke DPR (Foto : Dok. Istimewa)

AntvPemerintah segera menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI yang selama ini dirasakan cukup alot untuk direpon wakil rakyat. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, substansi naskah tuntas dibahas sejumlah menteri dan ketua lembaga terkait.

"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan, bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/20230.

"Dan sudah diberi paraf oleh menteri, atau ketua lembaga, atau kepala lembaga terkait," ujar Mahfud. 

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, dalam hal ini, penandatangan adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud. Penandatangan naskah RUU Perampasan Aset, kata dia, juga dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Mahfud mengatakan, rapat hari ini, guna merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset. Namun, dia menyatakan, Rapat Teknis itu tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri.

"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," kata Mahfud. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah mengupayakan dalam mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. 

"Dalam tiga hari ke depan, kami akan menyisir kembali RUU Perampasan Aset ini. Nanti, begitu Presiden pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung ajukan," katanya.

"Jadi, tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Mahfud.