Antv – PT Agel Langgeng akhirnya angkat bicara terkait PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan produksi kembang gula di kawasan Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.
Menurut kuasa hukum PT Agel Langgeng, 45 persen buruh sudah menerima haknya sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan sisa buruh lain yang menolak saat ini masih dalam proses hukum.
Pihak PT Agel Langgeng juga menegaskan bahwa perusahaan ini tidak terkait dengan perusahaan lain. Dan semua tanggung jawab ratusan buruh menjadi tanggung jawab PT Agel Langgeng.
Di hadapan awak media, Direktur PT Agel Langgeng menjelaskan bahwa PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Pasuruan ini terpaksa harus dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Meski demikian, perusahaan bertangung jawab atas hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh.
Sedikitnya 45 persen dari total buruh yang ada telah menerima hak pesangonnya sebagai konsekuensi atas penutupan pabrik. Sementara 150 buruh lain yang menolak saat ini tengah berproses hukum di Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan dan memasuki tahap mediasi.
Kuasa hukum PT Agel Langgeng menegaskan, kliennya telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak buruh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Atas persoalan yang saat ini dihadapi oleh PT Agel Langgeng sama sekali tidak terkait dengan perusahaan manapun.
Sementara itu APINDO Jatim menilai bahwa apa yang dilakukan oleh PT Agel Langgeng ini sudah sesuai prosedur.
APINDO juga meminta kepada para buruh untuk menyalurkan aspirasinya di saluran yang tepat dan bukan melakukan aksi si rumah pimpinan perusahaan. Apalagi yang tidak terikat dengan perusahaan yang tengah bersengketa dengan buruh karena hal tersebut dapat mengganggu iklim investasi.