Tawarkan PSK Wanita Muda Lewat WhatsApp, 2 Mucikari Diringkus Polisi

Tawarkan PSK Lewat WhatsApp, 2 Mucikari Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

Antv – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Pacitan, Jawa Timur, meringkus dua orang mucikari di sebuah tempat kost di kawasan Kota Pacitan saat menawarkan PSK melalui Aplikasi perpesanan WhatsApp

Dua mucikari itu adalah SW seorang janda asal warga Desa Gondosari Kecamatan Punung dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan.

Modus yang digunakan dengan mengambil keuntungan atas perannya menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk memuaskan birahi kaum lelaki hidung belang melalui aplikasi WA.

Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang dengan harga murah.

Selain menangkap 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM, serta buku tabungan.

"Status PSK perempuan pacitan maa, itu saja. Awalnya saya menawarkan. Kadang ada yang pesan. Kalau cocok langsung antar ke tujuan. PSK kasih saya fee dari hasil transaksi itu," terang mucikari.

Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa mengatakan, polisi sebelumnya sudah menerima informasi perihal prostitusi online melalui WA tersebut. Mucikari itu ditangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel.

"Tarifnya bervariasi dan wanita PSK yang ditawarkan masih berusia muda. Harga ditawarkan hanya sekali kencan," katanya.

Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah wanita PSK, mucikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp100 sampai Rp200 ribu. 

Dalam sehari satu mucikari bisa mendapatkan lebih dari 1 juta rupiah.

"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," ujar salah satu PSK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua mucikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.