Pak Kades di Pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian

Pak Kades di pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

AntvKepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan total senilai setengah milyar rupiah lebih.

Usai menjalani pemeriksaan seksi pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Desa itu langsung mengenakan rompi berwarna orange, dengan kedua tangan diborgol dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan.

"Tersangka adalah Edy Suwito, seorang Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Kepala Desa tersebut ditahan terkait  penyalahgunaan ADD dan DD tahun Anggaran 2022, dengan nominal Rp. 516.816.200," terang Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen, Kejari Pacitan, Senin (10/04/2023) siang.

Yusaq menambahkan, nominal tersebut didapat atas dasar perhitungan beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Namun  tidak dikerjakan, atau fiktif. 

Kemudian, lanjut dia, juga kasus bantuan kepada masyarakat yang seharusnya disalurkan tetapi tidak diberikan.

"Sejumlah bangunan fisik, rabat jalan, terus ada bantuan berupa bibit alpukat, bibit nila, itu tidak ada. Sumber anggaran dari Kementerian ADD dan DD," tambahnya.

Setelah semua memenuhi cukup bukti, Pria 42 tahun itu resmi  ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.  

Bahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.

Penahanan tersebut tidak lain untuk kepentingan penyidikan, agar tidak tersangka melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti. 

Tersangka tidak mengulangi tindak pidana, sehingga atas hal itu Kejaksaan perlu untuk mengeluarkan surat penahanan. 

Atas perbuatanya, Edy Suwito terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hukuman dibuktikan di Pasal 2 dan Pasal 3. Jika di  pasal 2,hukuman bisa  seumur hidup atau hukuman mati.