Antv – Sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.
Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan, Senin (10/4/2023).
"Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas, sepatu dan obat - obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang diimpor dari sejumlah negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari tahun 2022-2023.
Barang yang dimusnahkan pakaian dan sepatu sebanyak 634 ball, obat-obatan herbal 15 kantong.
"Penindakan ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan industri kecil," tandas Parjiya mengakhiri.