Sidang KDRT Ferry Irawan, Jaksa Hadirkaan Saksi Ahli

Sidang KDRT Ferry Irawan, Jaksa Hadirkaan Saksi Ahli (Foto : Antvklik | Imron Danu/Kediri)

AntvJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dan ahli pada sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda.

Sidang berlangsung secara terbuka di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Senin, (10/04/23).

Yuni Priono, Jaksa Penuntut Umum mengatakan piahknya menghadirkan 3 saksi , yakni ahli psikologi, ahli radiologi, serta saksi fakta yang hari ini tidak hadir pada sidang sebelumnya.

"Saksi ahli dan saksi yang belum hadir pada sidang sebelumnya," Ucapnya.

Dalam sidang kali ini, Ferry Irawan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari dokter RS Bhayangkara Kediri. Dari hasil pemeriksaan saksi, terlihat adanya trauma pada bagian hidung, perut dan lengan pada korban Venna Melinda.

Dari hasil pemeriksaan medis di rumah Sakit Bhayangkara Kediri tidak tampak adanya retakan, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, fraktur atau retakan tulang rusuk  terlihat pada tulang ke sembilan.