Puluhan Petani Hutan Geruduk DPRD Terkait Pelarangan Pupuk Bersubsidi

Puluhan Petani Hutan Geruduk DPRD Terkait Pelarangan Pupuk Bersubsidi (Foto : antvklik-Dewi Rina Handayani)

Antv – Polemik pupuk bersubsidi untuk petani hutan di Bojonegoro, Jawa Timur, masih belum tuntas. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tidak mengalokasikan pupuk bersubsidi bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) mendapat penolakan.

Hari ini ratusan petani hutan tergabung dalam 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) menggeruduk kantor DPRD setempat untuk meminta solusi atas kesulitan pupuk bersubsidi.

Masing- masing ketua KTH menyampaikan langsung apa jkk menjadi pengharapan mereka bisa didengarkan para wakil rakyat dan Bupati Bojonegoro. Diantaranya terkait ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani hutan yang sulit didapatkan.

Bahkan adanya surat edaran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro yang mempertegas tidak ada jatah pupuk bersubsidi buat petani kawasan hutan, dengan atas dasar surat dari Bareskrim.

Hal itu membuat para petani hutan merasa heran dan aneh, karena tidak berdasarkan pada kementerian pertanian.

Tidak hanya itu, tulisan pelarangan penggunaan pupuk bersubsidi petani hutan dipajang dikawasan hutan dari PT Perhutani KPH Bojonegoro.

Hadir dalam hearing tersebut, Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala ADM Perhutani Bojonegoro dan Komisi B Sally Atyasasmi,Sukisno , Lasuri, Sigit Kushariyanto dan Dony Bayu Setiawan.

Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, Irawan Darwanto Djati membenarkan pemasangan himbauan tidak menggunakan pupuk bersubsidi agar tidak ada yang melanggar hukum.

"Prinsip ketika itu ketentuan dan aturannya ada, kami tidak bisa lepas dari itu dan harus kami ingatkan agar petani tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum," ungkap Irawan.

Saat ini pihak perhutani berkoordinasi juga dengan pihak DKPP setempat untuk melakukan pendataan terkait jumlah pasti yang dikelola petani hutan untuk lahan pertanian.

Sedangkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth mengungkapkan, pada 2023 pupuk bersubsidi tidak dialokasikan kepada petani penggarap hutan dan petani tembakau.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Meski begitu, Helmy mengatakan, Pemkab Bojonegoro saat ini berupaya untuk mengcover petani hutan melalui program petani mandiri (KPM).

Pihaknya mengungkapkan, dalam pengusulan pupuk bersubsidi 2023 juga telah berinisiatif mengumpulkan seluruh ADM Perhutani untuk memfasilitasi petani hutan.

“DKPP ini meminta dibantu data jumlah petani untuk mendapat program petani mandiri. Namun, petani hutan ini banyak yang tidak punya PKS dengan Perhutani,” imbuhnya.

Sally Atyasasmi Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro mengatakan sebelumnya juga ada kelompok tani hutan lainnya yang sudah datang ke DPRD beberapa waktu lalu dengan persoalan yang sama terkait pembatasan pupuk bersubsidi.

Disampaikan Sally bahwa " Kami dari dewan telah berusaha mencari solusi melakukan advokasi ke kementerian pertanian dan DPR RI Komisi IV yang telah diagendakan pada bulan depan."

Sambil menunggu regulasi baru dari pusat lanjutnya, bulan depannya lagi, komisi B akan menjembatani petani hutan dengan pihak birokrasi karena lintas sektor agar mereka mendapatkan bantuan pupuk yang dibutuhkan melalui program petani mandiri yang dianggarkan pada APBD Kabupaten.  

"Kita undang berbagai pihak lagi bulan depannya agar proses lebih mudah " make it easy", tandasnya.

Sementara Wakil ketua LSM PK.PAN Bojonegpeo Lulus Setiawan yang mengantar 15 Kelompok Tani Hutan usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa hasilnya belum sesuai yang diharapkan.

"Puasnya kita sudah ditemui, tetapi jawabnya sudah kita prediksi akan seperti itu. Mereka masih menunggu regulasi HT katanya akan diajukan ke program KPM, " ungkap lulus Setiawan.

Terpisah, KTH dari tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pemanfaat Hutan (Asmaptan) Kabupaten Bojonegoro melakukan hearing dengan komisi B yang hanya ditemui Lasuri dari PAN dan Kepala DKPP setempat, Rabu ( 5/4/2023).

Ketua Asmaptan Kabupaten Bojonegoro Amin Tohari usai hearing dikonfirmasi awak media, mengaku kecewa atas hasil hearing tersebut.

"Apa sih yang gak bisa diselesaikan, tergantung cara komunikasi dengan pembuat kebijakan dipusat, karena Pemkab Blora bisa membantu petani hutan dengan pupuk bersubsidi," ujar Amin.

Apalagi ditemukan juga banyak pupuk subsidi yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu juga menjadi pertanyaan. Harga yang beredar di wilayah hutan dengan harga Rp250-300ribu,” ungkap Amin

Ia menduga, pupuk subsidi yang banyak dijual kepada petani hutan itu merupakan pupuk dari kios yang bocor.

“Kami meminta harus ada solusi kongkrit bagi petani hutan dari pemerintah, termasuk melakukan pengawasan terhadap kios,” tegasnya.