Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, Irawan Darwanto Djati membenarkan pemasangan himbauan tidak menggunakan pupuk bersubsidi agar tidak ada yang melanggar hukum.
"Prinsip ketika itu ketentuan dan aturannya ada, kami tidak bisa lepas dari itu dan harus kami ingatkan agar petani tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum," ungkap Irawan.
Saat ini pihak perhutani berkoordinasi juga dengan pihak DKPP setempat untuk melakukan pendataan terkait jumlah pasti yang dikelola petani hutan untuk lahan pertanian.
Sedangkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth mengungkapkan, pada 2023 pupuk bersubsidi tidak dialokasikan kepada petani penggarap hutan dan petani tembakau.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Meski begitu, Helmy mengatakan, Pemkab Bojonegoro saat ini berupaya untuk mengcover petani hutan melalui program petani mandiri (KPM).