Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi Tahun 2020 Ternyata Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan dan Buron

Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi Tahun 2020 Ternyata Tersangka (Foto : Istimewa)

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan oleh Rico.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Ada bukti buktinya semua di penyidik,"  jelasnya

Rico Buron Polisi

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 430 juta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri.

"Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II, karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan," ujarnya.

Untuk itu, pihak kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.