Wanita Ini Gunakan Uang Rp5 Miliar Hasil Tipu-Tipu untuk Hidup Mewah

Wanita Ini Gunakan Uang Rp5 Miliar Hasil Tipu-Tipu untuk Hidup Mewah (Foto : Istimewa)

Dalam kasus penggelapan mobil, NPA dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.