Diduga Lepaskan Tahanan Bandar Narkoba, 2 Anggota Polisi Diperiksa Propam

Diduga Lepaskan Tahanan Bandar Narkoba, 2 Anggota Polisi Diperiksa (Foto : antvklik-Andi Rahmat)

Antv – Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa beberapa anggota polisi di kasus dugaan melepaskan bandar narkoba dengan bayaran sebanyak Rp10 juta.

Pihak Propam Polda Sulsel memeriksa Kasat Intel Polres Bone, Iptu MY dan Pimpinan Unit (Panit) Intelkam Polsek Ajangale, Polres Bone.

"Kasat Intel Bone, Panit Intel Polsek (Ajangale), dimintai keterangan aja," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (5/4/2023) malam.

Selain keduanya, pihak Propam Polda Sulsel juga memeriksa beberapa anggota Ditres Narkoba Polda Sulsel dalam kasus tersebut. 

"Baru dimintai beberapa keterangan beberapa saksi anggota, perkembanganmya belum. yang diperiksa oleh Propam itu anggota yang diduga terlibat, jumlahnya masih belum diketahui," tandas Komang.

Saat di konfirmasi tvonenews.com Wakapolres Bone Kompol Kompol Sarifuddin, S.Sos.,M.H. membenarkan kasus tersebut dan kini ditangani Propam Polda sul-sel, tuturnya Rabu (5/4/2023)

"Kasus dua oknum polisi polres bone kini di masih di tangani Propan Polda Sulawesi Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga melepaskan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.

Dugaan tersebut setelah seorang warga Kabupaten Bone bernama @Ryan Faldi Nadjib mengunggah di akun Facebooknya. Di mana, ia mengunggah postingan 'Oknum Kepolisian Berulah Lagi 86'.

Salah seorang warga Pompanua, Arul mengatakan, oknum polisi tersebut mengaku betugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

"Iya betul, polisi yang tangkap itu tidak tau namanya. Ada polisi yang saksikan dan anggota Koramil. Bukan saya yang saksikan langsung cuma, saya dengar ceritanya masyarakat begitu, waktu pulang salat tarwih," ungkap Arul kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).

Namun, Arul mengaku melihat penangkapan tersebut. Di mana, terduga bandar yang ditangkap tersebut bernama Ibe.

"Nama panggilannya Ibe yang ditangkap. Berdiri di pinggir jalan (saat itu. Red) baru langsung ada polisi Polda yang turun dari mobil tangkap ki. Sempat Ibe melemparkan barang bukti di atas rumah warga terus polisi na panjat ki (polisi memanjat rumah tersebut) barang bukti di atas seng. Setelah itu dibawami Ibe," jelasnya.

Setelah itu, terduga bandar tersebut kemudian dibawa oleh oknum polisi tersebut bersama barang buktinya. Namun, sehari setelahnya, pelaku justru dilepaskan.

"Bermalam semalam baru dilepas. Polisi dari polda. Saat ditangkap sempat minta tolong sama anggota Koramil dan Polsek di sini, sama pak RT juga. Jadi anggota Koramil dan Polsek di sini sama pak RT mendekat, terus sempat difoto sama barang buktinya," katanya.

"Polisi itu ji (oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel) yang fotoki. Setelah diamankan satu hari terus, diurus, pergi membayar nakeluarki. itu kronologisnya, 10 juta na bayar," jelasnya.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian dari Polsek Pompanua sempat mendekat. Namun, oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel tersebut melarang personel Polsek Pompanua tersebut.

"Polisi itu mengaku dari Polda, sempat mendekat polisi dari polsek (Polsek Pompanua) tapi dia (oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel) bilang saya dari Polda," tandasnya.