Sebelumnya, Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga melepaskan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dugaan tersebut setelah seorang warga Kabupaten Bone bernama @Ryan Faldi Nadjib mengunggah di akun Facebooknya. Di mana, ia mengunggah postingan 'Oknum Kepolisian Berulah Lagi 86'.
Salah seorang warga Pompanua, Arul mengatakan, oknum polisi tersebut mengaku betugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Iya betul, polisi yang tangkap itu tidak tau namanya. Ada polisi yang saksikan dan anggota Koramil. Bukan saya yang saksikan langsung cuma, saya dengar ceritanya masyarakat begitu, waktu pulang salat tarwih," ungkap Arul kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).
Namun, Arul mengaku melihat penangkapan tersebut. Di mana, terduga bandar yang ditangkap tersebut bernama Ibe.
"Nama panggilannya Ibe yang ditangkap. Berdiri di pinggir jalan (saat itu. Red) baru langsung ada polisi Polda yang turun dari mobil tangkap ki. Sempat Ibe melemparkan barang bukti di atas rumah warga terus polisi na panjat ki (polisi memanjat rumah tersebut) barang bukti di atas seng. Setelah itu dibawami Ibe," jelasnya.
Setelah itu, terduga bandar tersebut kemudian dibawa oleh oknum polisi tersebut bersama barang buktinya. Namun, sehari setelahnya, pelaku justru dilepaskan.